Gelombang penolakan terhadap pembangunan Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi terus terjadi. Kali ini massa dari Front Pembela Islam (FPI) mengepung lokasi pembangunan gereja pada Sabtu (22/3/2014).
Massa yang berjumlah sekitar 150 orang mendatangi gereja tersebut sekitar pukul 11.00 WIB dan memintanya untuk disegel. Mereka juga meminta agar pembangunan gereja harus dihentikan karena keputusan pengadilan yang telah memenangkan penggugat pemberhentian pembangunan gereja.
Kuasa hukum pihak gereja dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Atika mengatakan bahwa saat kejadian berlangsung, ada sekitar 50 orang dari pihak gereja yang berada di lokasi. Massa baru mulai bisa dikendalikan dan membuabarkan diri pada pukul 12.30 dengan bantuan pihak kepolisian termasuk dari Polres Bekasi dan Polsek Pondok Gede.
"Penggugat adalah 13 warga yang memberikan kuasa ke LBH Muslim Indonesia. Dalam gugatan dalam hal penundaan, penggugat meminta penghentian pembanguanan tapi hakim memutus tidak perlu ada penundaan sehingga pembangunan masih bisa dilaksanakan. Walaupun, dalam pokok perkara gugatan diterima," terang Atika.
Akibat kejadian tersebut, para pekerja pun diliburkan untuk sementara waktu. Namun, pembangunan gereja akan dilanjutkan pada Senin (24/3/2014). Adapun terkait dengan putusan PTUN Bandung tersebut, Atika menyatakan pihaknya berencana mengajukan banding.